Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Keadilan Ada di Indonesia
Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB
loading...
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J gembira merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan putusan atau vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan putusan atau vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lihat Juga :