Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Keadilan Ada di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J gembira merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan putusan atau vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan putusan atau vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Baca Juga
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(rca)