Keluarga Dibatasi untuk Menjenguk, Pihak Lukas Enembe Ajukan Protes
Senin, 13 Februari 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," jelasnya.
Menurutnya, surat permohonan kunjungan tersebut telah dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada 30 Januari 2023 yang lalu.
Namun hingga saat ini, KPK disebut belum mengeluarkan izin kepada pihak keluarga. "Jelas kok Pasal 61 KUHAP mengaturnya,'Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan'," terangnya.
"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe," tutupnya.
Menurutnya, surat permohonan kunjungan tersebut telah dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum pada 30 Januari 2023 yang lalu.
Namun hingga saat ini, KPK disebut belum mengeluarkan izin kepada pihak keluarga. "Jelas kok Pasal 61 KUHAP mengaturnya,'Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan'," terangnya.
"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :