Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Dia menilai tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (13/2/2023). Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara



Dia melanjutkan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Dimana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan/atau pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Dia memandang dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.

"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," jelas Hakim.

"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi," sambungnya.

Dalam kesimpulan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," terang Hakim Wahyu.

Merujuk persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," tandas Hakim Wahyu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)