Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Senin, 13 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Dia menilai tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (13/2/2023). Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara
Dia melanjutkan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dimana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan/atau pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Dia memandang dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.
"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," jelas Hakim.
"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi," sambungnya.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (13/2/2023). Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara
Dia melanjutkan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dimana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan/atau pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Dia memandang dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.
"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," jelas Hakim.
"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi," sambungnya.
Lihat Juga :