Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 10:56 WIB
loading...
Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ibunda mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Baca juga: Sidang Vonis, Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih dengan Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak menganggap Putri Candrawathi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Baca juga: Sidang Vonis, Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih dengan Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak menganggap Putri Candrawathi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Lihat Juga :