Ibu Brigadir J Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Hakim Bacakan Kronologi Pembunuhan Putranya
Senin, 13 Februari 2023 - 11:47 WIB
loading...
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata ketika Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan kronologi pembunuhan putranya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ibu Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air mata ketika Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan kronologi pembunuha n putranya di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sembari memeluk foto mendiang Brigadir J, Rosti tampak terisak dan berlinang air mata. Sesekali ia menyeka air mata yang membasahi pipinya. Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus Mati
"Menimbang bahwa berkaitan dengan terjadinya penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga nomor 46, saksi Kuwat Maruf menerangkan, saksi Kuat Ma'ruf baru turun dari lantai dua Duren Tiga 46 saat mau keluar ketemu dengan terdakwa di dapur, menyuruh saksi memanggil Yosua dan Riki Rizal. Kemudian saksi memanggil Riki Rizal dan korban, tidak lama saksi masuk, saksi Richard Eliezer sudah bersama terdakwa di bawah, dan terdakwa marah pada Yosua," ujar Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan unsur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Saksi ingat sewaktu saksi di dapur mengatakan 'kamu kurang ajar sekali sama sekali, kamu tega sekali sama saya' kemudian korban Nopriansyah mengatakan 'ada apa?' Kalau tidak salah bahasanya seperti itu. Kemudian terdakwa mengatakan 'hajar Chad hajar' kemudian korban Nopriansyah langsung ditembak, nggak tahu berapa kali tembakan, korban langusng jatuh tengkurep, setelah itu terdakwa sempat nengok ke belakang, dan nggak lama terdakwa menembak tembok," sambungnya.
Sembari memeluk foto mendiang Brigadir J, Rosti tampak terisak dan berlinang air mata. Sesekali ia menyeka air mata yang membasahi pipinya. Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus Mati
"Menimbang bahwa berkaitan dengan terjadinya penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga nomor 46, saksi Kuwat Maruf menerangkan, saksi Kuat Ma'ruf baru turun dari lantai dua Duren Tiga 46 saat mau keluar ketemu dengan terdakwa di dapur, menyuruh saksi memanggil Yosua dan Riki Rizal. Kemudian saksi memanggil Riki Rizal dan korban, tidak lama saksi masuk, saksi Richard Eliezer sudah bersama terdakwa di bawah, dan terdakwa marah pada Yosua," ujar Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan unsur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Saksi ingat sewaktu saksi di dapur mengatakan 'kamu kurang ajar sekali sama sekali, kamu tega sekali sama saya' kemudian korban Nopriansyah mengatakan 'ada apa?' Kalau tidak salah bahasanya seperti itu. Kemudian terdakwa mengatakan 'hajar Chad hajar' kemudian korban Nopriansyah langsung ditembak, nggak tahu berapa kali tembakan, korban langusng jatuh tengkurep, setelah itu terdakwa sempat nengok ke belakang, dan nggak lama terdakwa menembak tembok," sambungnya.
Lihat Juga :