Gegana Brimob Diterjunkan Menjelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Minggu, 12 Februari 2023 - 11:56 WIB
loading...
Gegana Brimob Diterjunkan Menjelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tim Gegana Brimob Polri bakal melalukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Gegana Brimob Polri bakal melalukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan sidang.

"Besok pagi di sisir dari Gegana," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (13/2/2023).

Kendati demikian, Nurma belum mengetahui detail teknis pengamanan yang bakal dilakukan, termasuk jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.



Nurma berkata, jumlah personel yang akan diterjunkan masih diperhitungkan. Ia menaksir, personel yang bertugas untuk mengamankan sidang lebih dari 200 orang.

"Masih dibuat surat perintahnya (sprin). 200 lebih personil (yang akan diterunkan untuk amankan sidang vonis Ferdy Sambo)," kata Nurma.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.



Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)