Menjadikan Desa Tak Lagi Marjinal
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Dan, yang tak kalah penting adalah alokasi untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. Khusus yang terakhir ini digunakan sesuai kewenangan desa termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa.
Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.
Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.
Pekerjaan lain yang mungkin harus dilakukan ke depan adalah, bagaimana desa-desa penerima dana miliaran rupiah setiap tahunnya bisa mengalokasikannya dengan baik. Di sini jelas sekali memerlukan manajemen pemerintahan desa yang mumpuni, akuntabel, dan transparan.
Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.
Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.
Pekerjaan lain yang mungkin harus dilakukan ke depan adalah, bagaimana desa-desa penerima dana miliaran rupiah setiap tahunnya bisa mengalokasikannya dengan baik. Di sini jelas sekali memerlukan manajemen pemerintahan desa yang mumpuni, akuntabel, dan transparan.
Lihat Juga :