Menjadikan Desa Tak Lagi Marjinal
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:35 WIB
loading...
Potensi desa harus dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. FOTO WAWAN BASTIAN
A
A
A
Perhatian pemerintah pusat terhadap desa dari tahun ke tahun kian besar. Potensi besar desa dengan segala sumber daya yang dimilikinya diyakini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat di level paling kecil, yakni rumah tangga.
Bukti keseriusan pemerintah mengembangkan kawasan perdesaan juga bisa terlihat dari realisasi dana desa yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan. Tahun lalu misalnya, dana desa ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada tahun 201, anggaran dana desa bahkan mencapai Rp72 triliun rupiah. Sedangkan pada 2020 sebesar Rp71 triliun.
Alokasi anggaran dana desa tersebut dari tahun ke tahun cenderung meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Saat itu anggaran untuk dana desa hanya Rp21 kriliun, kemudian di 2016 naik menjadi Rp47 triliun, lalu di 2017 sebesar Rp60 triliun, 2018 sebesar Rp60 triliun, dan 2019 sebesar Rp70 triliun. Dari alokasi sebesar, realiasi dana desa dari tahun ke tahun juga terbilang tinggi karena selalu di atas 96% secara rata-rata nasional.
Menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dana desa digunakan dengan prioritas untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Ini meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes serta pengembangan usaha ekonomi produktif.
Kemudian, dana desa juga digunakan untuk prioritas nasional sesuai kewenangan desa misalnya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK. Lalu ada juga pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.
Bukti keseriusan pemerintah mengembangkan kawasan perdesaan juga bisa terlihat dari realisasi dana desa yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan. Tahun lalu misalnya, dana desa ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada tahun 201, anggaran dana desa bahkan mencapai Rp72 triliun rupiah. Sedangkan pada 2020 sebesar Rp71 triliun.
Alokasi anggaran dana desa tersebut dari tahun ke tahun cenderung meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Saat itu anggaran untuk dana desa hanya Rp21 kriliun, kemudian di 2016 naik menjadi Rp47 triliun, lalu di 2017 sebesar Rp60 triliun, 2018 sebesar Rp60 triliun, dan 2019 sebesar Rp70 triliun. Dari alokasi sebesar, realiasi dana desa dari tahun ke tahun juga terbilang tinggi karena selalu di atas 96% secara rata-rata nasional.
Menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dana desa digunakan dengan prioritas untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Ini meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes serta pengembangan usaha ekonomi produktif.
Kemudian, dana desa juga digunakan untuk prioritas nasional sesuai kewenangan desa misalnya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK. Lalu ada juga pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.
Lihat Juga :