Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Mardani Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
![Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara]()
Sidang vonis Mardani H Maming di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). FOTO/IST
Untuk diketahui, Mardani Maming terjerat kasus suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu. Dalam pusaran suap IUP ini, ia menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga menjabat impinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Vonis yang diberikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Mardani Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Sidang vonis Mardani H Maming di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). FOTO/IST
Untuk diketahui, Mardani Maming terjerat kasus suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu. Dalam pusaran suap IUP ini, ia menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga menjabat impinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Vonis yang diberikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Lihat Juga :