Perludem Sebut Menarik Ihwal Judicial Review Sistem Pemilu oleh Parpol

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:55 WIB
loading...
Perludem Sebut Menarik Ihwal Judicial Review Sistem Pemilu oleh Parpol
Perludem mengatakan, pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, oleh partai politik, menjadi menarik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, oleh partai politik, menjadi menarik. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama.

Pasalnya, JR sebelumnya terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sudah mengalami pengajuan terbanyak di MK, yakni 201 kali dari 1.430 pengajuan, namun mayoritas diajukan oleh masyarakat sipil dan perseorangan.

"Ini menjadi menarik kalau kita lihat Judicial Review persoalan Pemilu proporsional buka atau tutup ini, justru datang dari kader partai politik di daerah," ujar Heroik dalam diskusi webinar Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).

"Sedangkan jika kita mundur pada JR Pemilu tahun 2008, sama, yang melakukan JR itu kader parpol yang mendorong adanya pemurnian sistem proporsional Pemilu terbuka," tambahnya.



Ia pun menuturkan, wacana JR proporsional tertutup ini dapat disimpulkan adanya aktor yang mulai menyadari ketidaksesuaian sistem pemilu yang dicantumkan dalam UU Pemilu 2017.

"Jadi di sini beda sekali, ketika pemangku kebijakan yang sudah menyepakati untuk tidak merevisi UU Pemilu, justru malah berusaha merubah sistem Pemilu saat ini melalui mekanisme JR," katanya.

Sekadar informasi, Pemerintah belum mau bersikap soal Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR serta penyelenggara Pemilu yang digelar Rabu (11/1/2023).

"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," ucap Tito dalam rapat tersebut.

Tito memahami bahwa setiap sistem yang ada itu memiliki pandangan positif dan negatif dari masing-masing pihak. Menurut dia, semuanya bisa saja memiliki pandangan atas keberadaan sistem tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)