Pengacara Tekankan Kejujuran Arif Rachman dalam Dupliknya

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:52 WIB
loading...
Pengacara Tekankan Kejujuran...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin memaparkan kejujuran kliennya dalam duplik yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J itu selalu jujur dalam setiap keterangan yang diberikan.

Menurut pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, kejujuran tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir. Sementara Arif telah bersikap jujur sejak awal penyidikan kematian Brigadir J.

"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Marcella membacakan dupliknya.



Arif menyampaikan temuan itu lantaran Hendra adalah bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait kematian Brigadir J. Namun, Hendra malah menempatkan Arif Rachman dalam posisi sulit karena memerintahkannya melaporkan temuan tersebut pada Ferdy Sambo secara tatap muka. Setelahnya Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun.

Marcella menyatakan, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni. Kemudian menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan ke penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Adapun rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46.

"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," katanya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama 1 tahun penjara. JPU meyakini Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved