Kejagung Periksa Staf Ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil WNW, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (8/2/2023) hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemkominfo.
Selain staf ahli, penyidik juga memanggil Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF; Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan swasta berinisial SJU.
"Keenam orang saksi diperiksa untuk berkas atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.
Setelah meminta keterangan keenam saksi hari ini, besok penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. "Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.
Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain staf ahli, penyidik juga memanggil Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF; Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan swasta berinisial SJU.
"Keenam orang saksi diperiksa untuk berkas atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.
Setelah meminta keterangan keenam saksi hari ini, besok penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. "Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.
Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)