Kejagung Periksa Staf Ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi, di antaranya staf ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil WNW, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (8/2/2023) hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemkominfo.
Selain staf ahli, penyidik juga memanggil Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF; Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan swasta berinisial SJU.
"Keenam orang saksi diperiksa untuk berkas atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya
Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.
Selain staf ahli, penyidik juga memanggil Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF; Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan swasta berinisial SJU.
"Keenam orang saksi diperiksa untuk berkas atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya
Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.
Lihat Juga :