Disebut Intimidasi KPU Daerah, Idham Holik Berdalih Hanya Kelakar
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Pada waktu itu saya sampaikan ada frasa enak nggak enak dikeluarkan di dalam, kita semua yang merasakan, lalu saya teruskan dengan siapa yang tidak tegak lurus saya bawa masuk ke rumah sakit," imbuhnya.
"Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," katanya.
Idham mengaku kerap melihat seorang komisioner membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik. "Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal-hal yang perlu didiskusikan itu, seharusnya dibicarakan di internal komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. DKPP memanggil komisioner KPU pusat dan KPU Daerah (KPUD). Surat panggilan sidang tertuang dalam surat DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," tulis keterangan DKPP kepada KPU dikutip, Rabu (8/2/2023).
"Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," katanya.
Idham mengaku kerap melihat seorang komisioner membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik. "Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal-hal yang perlu didiskusikan itu, seharusnya dibicarakan di internal komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. DKPP memanggil komisioner KPU pusat dan KPU Daerah (KPUD). Surat panggilan sidang tertuang dalam surat DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," tulis keterangan DKPP kepada KPU dikutip, Rabu (8/2/2023).
(abd)
Lihat Juga :