Sidang Vonis Chuck Putranto Digelar 2 Pekan Mendatang

Rabu, 08 Februari 2023 - 13:07 WIB
loading...
Sidang Vonis Chuck Putranto...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. FOTO/DOK.MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto telah selesai membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Majelis hakim menetapkan sidang putusan bakal digelar 2 pekan mendatang.

"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang insyaAllah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).

Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mengalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan Penghapus Pidana.



Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.

"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Chuck Putranto dihukum pidana dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Chuck, yaitu terlibat aktif mengganti dan mengambil DVR CCTV di tempat kejadian.

Baca juga: Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Baiquni dan Chuck Putranto Bacakan Duplik

"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menyebut, sebagai perwira polisi, Chuck seharusnya bisa mencegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. "Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Rekomendasi
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved