Mafia Rente Berkedok Lembaga Non-Perbankan Cekik Pekerja Migran
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto/BP2MI.go.id
A
A
A
JAKARTA - Praktik mafia rente dan sistem ijon dengan kedok koperasi dan lembaga non-perbankan menjadi teror dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) .
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, selain berhadapan dengan mafia sindikasi pengiriman PMI, negara juga berhadapan dengan mafia rente yang mengaku sponsor namun berpraktik sebagai calo PMI.
Modusnya, mereka memberikan pinjaman biaya kepada calon PMI untuk biaya pelatihan kerja, mengurus persyaratan visa dan paspor, transportasi dari rumah ke bandara dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan minimal sampai mereka mendapatkan gaji.
Selanjutnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ini meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6%, padahal mereka bukan PMI. "Para mafia rente ini ketika meminjamkan uang ke PMI untuk kebutuhan semua tadi, PMI dibebankan dengan bunga 21-27 persen," ujar Benny dalam Diskusi Empat Pilar dengan Tema Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya pernyataan Benny tersebut juga disampaikan dalam Bincang Seru Live IG SINDOnews bertajuk ”Berantas Mafia Percaloan Pekerja Migran”, Rabu (8/7/2020).
Akibat pinjaman dengan bunga yang mencekik ini, kata Benny, akhirnya para PMI rata-rata antara 8-9 bulan selama mereka bekerja, tidak bisa menerima gaji karena semua gaji langsung dipotong oleh para pelaku kejahatan rente dan ijon tersebut.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, selain berhadapan dengan mafia sindikasi pengiriman PMI, negara juga berhadapan dengan mafia rente yang mengaku sponsor namun berpraktik sebagai calo PMI.
Modusnya, mereka memberikan pinjaman biaya kepada calon PMI untuk biaya pelatihan kerja, mengurus persyaratan visa dan paspor, transportasi dari rumah ke bandara dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan minimal sampai mereka mendapatkan gaji.
Selanjutnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ini meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6%, padahal mereka bukan PMI. "Para mafia rente ini ketika meminjamkan uang ke PMI untuk kebutuhan semua tadi, PMI dibebankan dengan bunga 21-27 persen," ujar Benny dalam Diskusi Empat Pilar dengan Tema Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya pernyataan Benny tersebut juga disampaikan dalam Bincang Seru Live IG SINDOnews bertajuk ”Berantas Mafia Percaloan Pekerja Migran”, Rabu (8/7/2020).
Akibat pinjaman dengan bunga yang mencekik ini, kata Benny, akhirnya para PMI rata-rata antara 8-9 bulan selama mereka bekerja, tidak bisa menerima gaji karena semua gaji langsung dipotong oleh para pelaku kejahatan rente dan ijon tersebut.
Lihat Juga :