Karier Militer Letjen TNI Arif Rahman, Jenderal Bintang 3 yang Jabat Dankodiklatad

Rabu, 08 Februari 2023 - 05:08 WIB
loading...
Karier Militer Letjen...
Foto/Arif Rahman saat menjabat Danpussenif Kodiklatad saat memimpin acara laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira dan PNS Pussenif Periode 1 Oktober 2021 di Ruang A Yani Mapussenif, Bandung. Selasa (5/10/2021). Foto/Twitter Penerangan Pussenif
A A A
JAKARTA - Karier militer Letnan Jenderal (Letjen) TNI Arif Rahman yang dirotasi menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Dankodiklatad) menarik untuk diketahui. Rotasi terhadap sosok jenderal bintang 3 itu berdasarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Surat keputusan tertanggal 16 Januari 2023 itu ditandatangani Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Adapun jabatan Arif Rahman sebelumnya adalah Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Diketahui, berdirinya Kodiklat TNI AD diawali dengan didirikannya Direktorat Infanteri pada 1950 sebagaimana dilansir dari laman resmi Kodiklat TNI AD.

Selanjutnya, pada 1951 diubah menjadi Direktorat Pendidikan Angkatan Darat (DPAD). Setelah itu, pada 1956 diresmikan menjadi Inspektorat Djenderal Pendidikan dan Latihan yang disempurnakan menjadi Koplat.

Baca juga: Brigjen TNI Indra Heri, Jebolan Akmil 1993 yang Kini Menjabat Danpusdikif Pussenif

Seiring reorganisasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), maka dilebur dan dibentuk menjadi Kobangdiklat, yang selanjutnya dilikuidasi menjadi Pusbangsisops dan Pusbindik sebagai Badan Pelaksana Pusat. Masih dari laman resmi Kodiklat TNI AD, Pusbangsisops dan Pusbindik dipandang lebih efektif jika dikoordinasi menjadi satu satuan sehingga melalui Skep KSAD Nomor Skep/454/XI/1994 tanggal 17 November 1994 maka dibentuklah Kodiklat TNI AD.

Kodiklat TNI AD memiliki tugas pokok yakni menyelenggarakan pembinaan doktrin atau sistem operasi matra darat, pendidikan dan latihan TNI AD. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kodiklat menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:

1. Pembinaan doktrin yang meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan doktrin atau sistem operasi matra darat beserta petunjuk jabarannya, organisasi pembinaan TNI AD serta evaluasi sistem operasi matra darat di daerah latihan dan operasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Pemakaman Militer Ryamizard...
Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Berlangsung Khidmat, Sjafrie Jadi Inspektur Upacara
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Tongkat Komando Lanud...
Tongkat Komando Lanud Manuhua Biak Beralih ke Kolonel Rohmat Kusmayadi
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved