Brigjen TNI Indra Heri, Jebolan Akmil 1993 yang Kini Menjabat Danpusdikif Pussenif

Senin, 06 Februari 2023 - 05:00 WIB
loading...
Brigjen TNI Indra Heri,...
Brigjen TNI Indra Heri yang sebelumnya Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama, kini menjabat Danpusdikif Pussenif. Foto/Pen Pussenif
A A A
JAKARTA - Brigjen TNI Indra Heri yang sebelumnya Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama, kini menjabat Danpusdikif Pussenif. Hal ini setelah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan sejumlah rotasi Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Lewat surat Keputusan Panglima TNI dengan Nomor Kep/48/I/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Brigjen Indra Heri menjadi Danpusdikif Pussenif.

Pusdikif Pussenif merupakan singkatan dari Pusat Pendidikan Infanteri dan Pusat Kesenjataan Infanteri. Ini merupakan badan pelaksana Kodiklatad yang berkedudukan langsung di bawah Dankodiklatad.

"Di bidang menyelenggarakan pembinaan kesenjataan infanteri, pendidikan, latihan, penelitian dan Pengembangan Infanteri di lingkungan Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok Kodiklat TNI AD. Sebelum seperti saat ini Pussenif mengalami perkembangan panjang dalam keorganisasiannya," seperti dikutp SINDOnews dari pussenif mil id, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi 84 Perwira Tinggi TNI

Sedangkan Pusdikif, seperti dikutip dari pusdikif web, merupakan lembaga pendidikan prajurit terbaik sebagai suatu tempat membekali para prajurit pengetahuan taktik dan teknik bertempur.

"Agar mampu menjadi pemimpin, pelatih, dan prajurit infanteri yang mampu bertempur," tulisnya.

Dari data sejarah, Surat keputusan Men/Pangad Nomor Kep/826/VI/1962 tanggal 20 Juni 1962 menjadi dasar lahir Pusat Pendidikan Infanteri yang merupakan bagian dari Pussenif.

Sementara itu, Sekolah Para dan Komandan angkatan darat (SPKAD) yang menurut TAP 0-5 menjadi organik Pussenif/Pusdikif dialihkan ke dalam Komando Angkatan darat (RPKAD). Surat keputusan Men/Pangad Nomor Kep/271/III/1963 yang terbit tanggal 20 Maret 1963 memberikan kejelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi utama Pussenif.

Periode 1968 sampai tahun 1984, selanjutnya dengan perkembangan organisasi TNI AD, dikeluarkan surat keputusan KSAD Nomor Skep/664/XI/1970 tanggal 7 November 1970 sebagai dasar penyelenggaraan dan pelaksanaan organisasi dan tugas Pussenif sejak tahun 1970.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)