Cari Bukti Korupsi Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, pada Selasa (7/2/2023) pagi.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Penyidik menggeledah Kantor Dinas PU untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua, dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Hingga kini, Ali masih belum mendapatkan informasi lanjutan apa saja yang diamankan tim penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung penggeledahan. Akan diinfokan perkembangannya," ucapnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Penyidik menggeledah Kantor Dinas PU untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua, dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Hingga kini, Ali masih belum mendapatkan informasi lanjutan apa saja yang diamankan tim penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung penggeledahan. Akan diinfokan perkembangannya," ucapnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)