Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti Korupsi Proyek di Papua

Selasa, 31 Januari 2023 - 11:38 WIB
loading...
Periksa Lukas Enembe,...
Penyidik KPK rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) pada Senin, 30 Januari 2023. Lukas diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi Lukas Enembe soal barang bukti diduga terkait korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Provinsi Papua. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT TBP Rijatono Lakka.



Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)