KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun soal Kasus Korupsi Lukas Enembe
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Tak hanya Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Kemudian, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Papua, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Tak hanya Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Kemudian, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Papua, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)