KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun soal Kasus Korupsi Lukas Enembe
Senin, 06 Februari 2023 - 14:21 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Tak hanya Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak. Baca juga: KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe Tak Bikin Narasi Liar soal Kesehatan Kliennya
Kemudian, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Papua, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Tak hanya Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak. Baca juga: KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe Tak Bikin Narasi Liar soal Kesehatan Kliennya
Kemudian, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Papua, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :