Ketua Bawaslu: Rancangan PKPU Tentang Penetapan Dapil Pemilu 2024 Lebih Komprehensif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagja menilai, rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten telah memenuhi uji prinsip penataan. Kendati begitu, masih terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif," kata dia, Selasa, (7/2/2023).
Untuk diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.
Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal. Di antaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, memastikan alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (Irfan Maulana/MPI)
Caption Foto
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Irfan Maulana/MPI
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif," kata dia, Selasa, (7/2/2023).
Untuk diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.
Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal. Di antaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, memastikan alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (Irfan Maulana/MPI)
Caption Foto
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Irfan Maulana/MPI
(cip)