Ketua Bawaslu: Rancangan PKPU Tentang Penetapan Dapil Pemilu 2024 Lebih Komprehensif
Selasa, 07 Februari 2023 - 07:32 WIB
loading...
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, rancangan PKPU tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten lebih komprehensif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagja menilai, rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten telah memenuhi uji prinsip penataan. Kendati begitu, masih terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif," kata dia, Selasa, (7/2/2023).
Untuk diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu Setujui Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif," kata dia, Selasa, (7/2/2023).
Untuk diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu Setujui Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Lihat Juga :