Indriyanto Tak Sependapat dengan Ruki Soal SP3 KPK

Rabu, 17 Juni 2015 - 22:01 WIB
Indriyanto Tak Sependapat dengan Ruki Soal SP3 KPK
Indriyanto Tak Sependapat dengan Ruki Soal SP3 KPK
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tidak sependapat dengan penambahan wewenang baru KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Indriyanto, usulan yang dicetuskan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berseberangan dengan koridor KPK.

Dia menuturkan KPK tetap pada koridornya, di mana peniadaan SP3 tetap dipertahankan. "Prinsip tiadanya SP3 tetap dipertahankan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Pakar ahli pidana itu menerangkan, opsi Ruki itu bukan menjadi otoritasnya sebagai Pemimpin KPK, melainkan tetap melalui pertimbangan dewan pengawas.

"Aturan tetap sama saja, hanya soal SP3 sama sekali tidak menjadi otoritas pimpinan KPK tapi menjadi pertimbangan dari Dewan Pengawas," tutupnya.

Sebelumnya, Ruki meminta revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dibahas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beserta DPR mengatur juga mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3.

"Yang mendesak untuk segera direvisi pada tahun ini adalah tentang memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2015 malam.

Pilihan:

Konflik Belum Tuntas, Menkumham Minta Golkar Segera Islah

Awas, El Nino Ganggu Indonesia Hingga November
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)