Ijtima' Ulama Jakarta Minta Restoran Mewah Tak Taat Aturan Produk Halal Ditindak
Kamis, 02 Februari 2023 - 19:55 WIB
loading...
Ijtima Ulama Jakarta meminta pemerintah menindak restoran mewah yang melanggar aturan produk halal. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ijtima’ Ulama Jakarta mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pemerintah menindak tegas restoran-restoran mewah atau kafe yang tak mentaati aturan mengenai produk halal .
Juru Bicara Ijtima’ Ulama Jakarta KH Makmun Soleh mengatakan, para ulama sangat prihatin atas keluhan sejumlah konsumen muslim terhadap restoran atau kafe, khususnya di Jakarta, yang menjual produk-produk makanan atau minuman yang diragukan kehalalannya.
”Untuk itu, Ijtima’ Ulama Jakarta meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan, memberikan edukasi serta penegakan hukum terhadap para pengusaha kafe, restoran di Jakarta yang tidak mematuhi peraturan tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Kiai Makmun Soleh saat membacakan rekomendasi Ijtima’ Ulama Jakarta di Hotel Novotel Jakarta, Kamis (2/2/2023) dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ijtima’ Ulama Jakarta Minta PKB Perjuangkan Cak Imin Jadi Pemimpin Nasional
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis yang menjadi pembicara dalam forum tersebut mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. ”Setiap rumah atau penjual yang dapat sertifikat nhalal harus mencantumkan produk halal yang mudah dilihat di tempat yang strategis dan tidak mudah luntur, serta harus dipisahkan antara yang halal dengan yang haram,” tuturnya.
Juru Bicara Ijtima’ Ulama Jakarta KH Makmun Soleh mengatakan, para ulama sangat prihatin atas keluhan sejumlah konsumen muslim terhadap restoran atau kafe, khususnya di Jakarta, yang menjual produk-produk makanan atau minuman yang diragukan kehalalannya.
”Untuk itu, Ijtima’ Ulama Jakarta meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan, memberikan edukasi serta penegakan hukum terhadap para pengusaha kafe, restoran di Jakarta yang tidak mematuhi peraturan tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Kiai Makmun Soleh saat membacakan rekomendasi Ijtima’ Ulama Jakarta di Hotel Novotel Jakarta, Kamis (2/2/2023) dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ijtima’ Ulama Jakarta Minta PKB Perjuangkan Cak Imin Jadi Pemimpin Nasional
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis yang menjadi pembicara dalam forum tersebut mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. ”Setiap rumah atau penjual yang dapat sertifikat nhalal harus mencantumkan produk halal yang mudah dilihat di tempat yang strategis dan tidak mudah luntur, serta harus dipisahkan antara yang halal dengan yang haram,” tuturnya.
Lihat Juga :