2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June lebih dulu divonis bebs PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(muh)
Lihat Juga :