Ketum PBNU: Biaya Haji Memang Mahal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) KH Yahya Cholil Staquf menanggapi usulan biaya haji 2023 yang ditanggung jamaah sebesar Rp69 juta per orang. Ia menyebut bahwa biaya haji memang mahal.
"Posisi saya sebagai Ketua Umum NU, dalam perspektif NU terkait dengan ini ya, pertama-tama adalah posisi tentang kedudukan syariat dari haji itu sendiri. Haji itu memang mahal, kalau pemerintah ndak mbayari itu akan lebih mahal lagi," kata Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, saat ditemui wartawan di Plaza PBNU, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Terkait usulan kenaikan biaya haji 2024, Gus Yahya yakin besarannya sudah dihitung sedemikian rupa oleh pemerintah. Namun Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu mengingatkan ibadah haji hanya wajib bagi orang mampu.
"Dalam bahasa saya, ya haji itu wajib hanya bagi yang mampu. Nah kalau harganya naik, mungkin ada entar yang mampu menjadi tidak mampu, itu sendiri sudah menggugurkan kewajibannya," ujarnya.
Jika dirasa tidak mampu, maka orang tersebut tidak terkenai taklif kewajiban menunaikan ibadah haji. Kemudian jika tidak melaksanakannya, mereka juga tidak berdosa. "Nah nanti mungkin karena keadaan berubah bisa mampu lagi kan. Kita lihat namanya juga orang hidup," ujarnya.
Gus Yahya meminta kepada seluruh pihak untuk terus mengawasi dan mencegah agar jangan sampai pembiayaan haji masuk ke persoalan korupsi. "Maka yang paling penting di sini adalah bahwa masyarakat mengawasi, semua pihak mengawasi jangan sampai persoalan pembiayaan haji ini tercemar dengan korupsi. Jangan sampai ada korupsi dengan delik apa pun, dalih apa pun," katanya.
Baca juga: MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp98,89 juta per jamaah atau naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu. Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Posisi saya sebagai Ketua Umum NU, dalam perspektif NU terkait dengan ini ya, pertama-tama adalah posisi tentang kedudukan syariat dari haji itu sendiri. Haji itu memang mahal, kalau pemerintah ndak mbayari itu akan lebih mahal lagi," kata Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, saat ditemui wartawan di Plaza PBNU, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Terkait usulan kenaikan biaya haji 2024, Gus Yahya yakin besarannya sudah dihitung sedemikian rupa oleh pemerintah. Namun Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu mengingatkan ibadah haji hanya wajib bagi orang mampu.
"Dalam bahasa saya, ya haji itu wajib hanya bagi yang mampu. Nah kalau harganya naik, mungkin ada entar yang mampu menjadi tidak mampu, itu sendiri sudah menggugurkan kewajibannya," ujarnya.
Jika dirasa tidak mampu, maka orang tersebut tidak terkenai taklif kewajiban menunaikan ibadah haji. Kemudian jika tidak melaksanakannya, mereka juga tidak berdosa. "Nah nanti mungkin karena keadaan berubah bisa mampu lagi kan. Kita lihat namanya juga orang hidup," ujarnya.
Gus Yahya meminta kepada seluruh pihak untuk terus mengawasi dan mencegah agar jangan sampai pembiayaan haji masuk ke persoalan korupsi. "Maka yang paling penting di sini adalah bahwa masyarakat mengawasi, semua pihak mengawasi jangan sampai persoalan pembiayaan haji ini tercemar dengan korupsi. Jangan sampai ada korupsi dengan delik apa pun, dalih apa pun," katanya.
Baca juga: MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp98,89 juta per jamaah atau naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu. Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
(abd)