DKPP Tangani 76 Aduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) sedang menangani sebanyak 76 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jumlah aduan yang ditangani ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi.
Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan. Verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan. Sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan dilakukan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan dilakukan pada 1-20 Januari 2023.
"Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil. Selain itu, kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang secara terus-menerus masuk dalam setiap harinya," kata Heddy.
Pria kelahiran Boyolali ini juga menegaskan, DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, ia bersama anggota dan jajaran Sekretariat DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya," katanya.
Pria yang pernah meniti karir selama 32 tahun di bidang pers ini juga menegaskan bahwa ia dan seluruh Anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Menurutnya, semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Misalnya, terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023. Heddy menjelaskan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku. Menurutnya, DKPP telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Pengadu pada 5 Januari 2023, tepatnya dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.
Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa "Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi".
"Demikian juga dengan aduan lainnya kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada," kata Heddy.
Ia juga menegaskan DKPP tidak berpuas diri dan tetap berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Berbagai langkah perbaikan saat ini tengah dilakukan DKPP, terlebih jumlah aduan yang diterima DKPP diprediksi meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
"Jika menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan perkara dugaan KEPP yang kami tangani pada 2024 akan mencapai 400 perkara," tutupnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi.
Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan. Verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan. Sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan dilakukan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan dilakukan pada 1-20 Januari 2023.
"Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil. Selain itu, kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang secara terus-menerus masuk dalam setiap harinya," kata Heddy.
Pria kelahiran Boyolali ini juga menegaskan, DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, ia bersama anggota dan jajaran Sekretariat DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya," katanya.
Pria yang pernah meniti karir selama 32 tahun di bidang pers ini juga menegaskan bahwa ia dan seluruh Anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Menurutnya, semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Misalnya, terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023. Heddy menjelaskan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku. Menurutnya, DKPP telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Pengadu pada 5 Januari 2023, tepatnya dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.
Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa "Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi".
"Demikian juga dengan aduan lainnya kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada," kata Heddy.
Ia juga menegaskan DKPP tidak berpuas diri dan tetap berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Berbagai langkah perbaikan saat ini tengah dilakukan DKPP, terlebih jumlah aduan yang diterima DKPP diprediksi meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
"Jika menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan perkara dugaan KEPP yang kami tangani pada 2024 akan mencapai 400 perkara," tutupnya.
(abd)