MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, PKS: Sesuai dengan Konstitusi
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
“Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," tuturnya.
Baca: Sambut Baik Putusan MK, Anwar Abbas Beberkan Dampak Nikah Beda Agama
Dia menilai negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan MK tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat bersama. "Ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke MK dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Baca: Sambut Baik Putusan MK, Anwar Abbas Beberkan Dampak Nikah Beda Agama
Dia menilai negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan MK tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat bersama. "Ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke MK dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
(rca)
Lihat Juga :