Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Istri Tersangka Diperiksa Kejagung
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini.
Sembilan saksi tersebut adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS. Mereka diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi BAKTI Kominfo. Baca juga: Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih
"Memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).
Saksi lainnya yang diperiksa adalah DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Lalu, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," papar Ketut.
Sembilan saksi tersebut adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS. Mereka diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi BAKTI Kominfo. Baca juga: Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih
"Memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).
Saksi lainnya yang diperiksa adalah DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Lalu, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," papar Ketut.
Lihat Juga :