Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:53 WIB
loading...
Kejagung: 1 Tersangka...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut adalah YS selaku Tenaga Ahli Hudev UI tahun 2020. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut adalah YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ketut, bahwa uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut.

"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," jelas Ketut.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)