Kejagung: 1 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Rp1 Miliar Lebih
Selasa, 31 Januari 2023 - 15:53 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut adalah YS selaku Tenaga Ahli Hudev UI tahun 2020. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut adalah YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Baca juga: Kejagung Bakal Tetap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ketut, bahwa uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," jelas Ketut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut adalah YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Baca juga: Kejagung Bakal Tetap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ketut, bahwa uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," jelas Ketut.
Lihat Juga :