Pakar Hukum UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden
Selasa, 31 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.
Di sisi lain, Nindyo mengatakan kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air. “Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo. Baca juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, Rektor ITB-AD: Hanya Ilusi, Bukan Solusi
Nindyo menjelaskan investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Baca juga:
“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo.
Di sisi lain, Nindyo mengatakan kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air. “Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo. Baca juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, Rektor ITB-AD: Hanya Ilusi, Bukan Solusi
Nindyo menjelaskan investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Baca juga:
“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo.
(kri)
Lihat Juga :