Pakar Hukum UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden
loading...

Pakar Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono menilai persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).
“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023). Baca juga: Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” jelas Nindyo.
“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.
Nindyo bahkan mencatat beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.
“Ketika itu pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” tandas Nindyo.
Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.
“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023). Baca juga: Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” jelas Nindyo.
“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.
Nindyo bahkan mencatat beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.
“Ketika itu pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” tandas Nindyo.
Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.
Lihat Juga :