Pakar Hukum UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Pakar Hukum UGM: Kegentingan...
Pakar Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono menilai persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” ujar Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023). Baca juga: Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” jelas Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.

Nindyo bahkan mencatat beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” tandas Nindyo.

Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Warga Israel Demo Antiperang...
Warga Israel Demo Antiperang di Dekat Gaza, Publik Kecam Netanyahu
Terence Crawford Pukul...
Terence Crawford Pukul KO Canelo, Abel Sanchez: Dia Kelelahan setelah 4-5 Ronde
Apa Itu Haji Furoda?...
Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya
Berita Terkini
Prabowo Terima Kunjungan...
Prabowo Terima Kunjungan PM China Li Qiang di Istana Negara Besok
Isu Airlangga Bakal...
Isu Airlangga Bakal Direshuffle Mencuat, Sekjen Golkar Ungkap Ini
SE MA Imbau Hakim Hidup...
SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved