Kejagung Bakal Tetap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Selasa, 31 Januari 2023 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Baca juga: Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Baca juga: Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(kri)
Lihat Juga :