Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari

Senin, 30 Januari 2023 - 18:50 WIB
loading...
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," pungkasnya.



Lukas sudah kembali ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sejak Jumat 20 Januari 202 malam setelah sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa 17 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah dirawat empat hari.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Luka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.

Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)