Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
Senin, 30 Januari 2023 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Lukas sudah kembali ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sejak Jumat 20 Januari 202 malam setelah sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa 17 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah dirawat empat hari.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Luka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Luka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(muh)
Lihat Juga :