Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:45 WIB
loading...
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi . Istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kecewa," ujar Samuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, terkait pernyataan pengacara Putri soal adanya belasan fakta hukum yang dinilai asumtif, sejatinya itu hanyalah halusinasi kubu Putri belaka. Pasalnya, bukti yang disampaikan kubu Putri saja dinilai tak ada yang relevan.





Selain itu, kata dia, keluarga Brigadir J kecewa soal Jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan di antara Brigadir J dengan Putri. Apalagi, orang tua Brigadir J selalu menanamkan nilai pada Brigadir J untuk menghormati, berlaku baik, dan berterima kasih pada orang yang merawatnya, dalam hal ini Putri dan Ferdy Sambo.

"Sangat kecewa lah, enggak mungkin Yosua mau selingkuh dengan orang yang lebih tua, dan itu kan dianggap orang tua angkatnya. Orang tua itu bisa siapa saja yang lebih tua, secara spesifik orang tua kandung, tapi yang di lingkungan kerja juga harus dihormati," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)