Satu Komitmen dengan Jampidum, Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru Indosurya
loading...
A
A
A
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(kri)