Satu Komitmen dengan Jampidum, Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru Indosurya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
Keputusan itu tercipta setelah adanya rapat bersama lintas sektoral mulai dari Kemenkop UKM, Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan vonis bebas dua petinggi Indosurya tersebut.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Agus kepada wartawan di, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Terkait hal itu, Agus menyebut sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," jelas Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri. "Teknis silakan ke Dir Tipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. “Kasasi,” kata Fadil terpisah.
Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.
"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejagung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Keputusan itu tercipta setelah adanya rapat bersama lintas sektoral mulai dari Kemenkop UKM, Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan vonis bebas dua petinggi Indosurya tersebut.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Agus kepada wartawan di, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Terkait hal itu, Agus menyebut sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," jelas Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri. "Teknis silakan ke Dir Tipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. “Kasasi,” kata Fadil terpisah.
Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.
"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejagung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
(kri)