Sanggahan 1.240 Pelamar Calon PPPK Kemenag Diterima, Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi
Minggu, 29 Januari 2023 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Daftar nama 1.899 pelamar dinyatakan batal lulus dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, maka total ada 74.424 peserta calon PPPK yang berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan, wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," katanya.
Nurudin mengimbau seluruh pelamar Calon PPPK Kemenag tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.
Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan, wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," katanya.
Nurudin mengimbau seluruh pelamar Calon PPPK Kemenag tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.
(abd)
Lihat Juga :