DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dua Bos KSP Indosurya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:33 WIB
loading...
DPR Minta MA Teliti...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung teliti kasasi Jaksa atas vonis bebas du abos KSP Indosurya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria. DPR berharap Mahkamah Agung (MA) teliti memeriksa berkas kasasi jaksa tersebut.

Menurut anggota Komisi Komisi III DPR RI Arsul Sani, MA harus meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan.

”Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Sabtu (28/1/2023)

Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.

Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah.

”Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Apakah mereka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha dan amanah,” tanya dia.

Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.

Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.



Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut. Sekadar informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas bos KSP Indosurya.

Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya.

Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)