DPR Minta Pemerintah Selamatkan TKI di Malaysia yang Kelaparan
Selasa, 28 April 2020 - 14:10 WIB
loading...
Pemerintah didesak untuk membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kelaparan akibat kebijakan lockdown yang diterapkan Malaysia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menjalankan amanah undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak. (Baca juga: Luhut Resah 505.000 TKI Ingin Pulang, Pengamat: Mereka Wajib Dilindungi)
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di Negeri Jiran tersebut.
"Assalamualaikum Ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia, Selasa (28/4/2020).
Mufida melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia. "Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," papar anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Jakarta 2 yang meliputi Luar Negeri ini.
Mufida mengingatkan pemerintah bahwa UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI. "Saya menyebutnya Perlindungan Semesta yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di Negeri Jiran tersebut.
"Assalamualaikum Ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” Mufida menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia, Selasa (28/4/2020).
Mufida melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia. "Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," papar anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Jakarta 2 yang meliputi Luar Negeri ini.
Mufida mengingatkan pemerintah bahwa UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI. "Saya menyebutnya Perlindungan Semesta yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ujarnya.
Lihat Juga :