Luhut Resah 505.000 TKI Ingin Pulang, Pengamat: Mereka Wajib Dilindungi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengritik sikap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Invenstasi, Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai resah karena ratusan ribu TKI di Malaysia dan Taiwan ingin pulang ke Tanah Air.
Jerry menyatakan, seharusnya pemerintah mendukung keinginan para TKI yang disebut Luhut berjumlah 505.000 karena mereka penyumbang devisa negara. "Jangan kita hanya butuh tenaga mereka tapi perhatian tidak ada. Sebuah keanehan jika Luhut resah dan gelisah," kata Jerry kepada SINDOnews, Selasa (28/4/2020).
Jerry mengaku tidak tahu alasan keresahan yang dirasakan Luhut tersebut. Mengingat, keinginan pulang para TKI itu juga didasari oleh kebijakan pemerintah Malaysia dalam menangani penyebaran virus Corona.
Dia menilai, daripada keselamatan TKI Indonesia di Malaysia dan negara lain terancam, lebih baik pulang ke Indonesia. Negara dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemenaker harus menfasilitasi kepulangan mereka.
"Jadi mereka (para TKI) wajib dilindungi," ujar Jerry seraya menyatakan bahwa penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Rakhmat)
Jerry menyatakan, seharusnya pemerintah mendukung keinginan para TKI yang disebut Luhut berjumlah 505.000 karena mereka penyumbang devisa negara. "Jangan kita hanya butuh tenaga mereka tapi perhatian tidak ada. Sebuah keanehan jika Luhut resah dan gelisah," kata Jerry kepada SINDOnews, Selasa (28/4/2020).
Jerry mengaku tidak tahu alasan keresahan yang dirasakan Luhut tersebut. Mengingat, keinginan pulang para TKI itu juga didasari oleh kebijakan pemerintah Malaysia dalam menangani penyebaran virus Corona.
Dia menilai, daripada keselamatan TKI Indonesia di Malaysia dan negara lain terancam, lebih baik pulang ke Indonesia. Negara dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemenaker harus menfasilitasi kepulangan mereka.
"Jadi mereka (para TKI) wajib dilindungi," ujar Jerry seraya menyatakan bahwa penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Rakhmat)
(cip)