6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Dituntut Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Jumat (27/1/2023) hari ini. Sidang rencanya dimulai pada pukul 10.00 WIB nanti.
"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Keenam terdakwa tersebut yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan itu digelar setelah dalam sidang pekan lalu keenamnya diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai JPU menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Adapun salah satu bentuk perintangan dengan memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Keenam terdakwa tersebut yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan itu digelar setelah dalam sidang pekan lalu keenamnya diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai JPU menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Adapun salah satu bentuk perintangan dengan memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(muh)