Di DPR, BPKH Beberkan Alasan Biaya Haji yang Ditanggung Jamaah Naik Jadi 70%

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:28 WIB
loading...
Di DPR, BPKH Beberkan...
Ilustrasi ibadah haji. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji 70:30 atau 70% ditanggung jamaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji. Sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp69,2 juta.

Pelaksana tugas Ketua BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021 terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19. Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.

“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jamaah haji, maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp12 triliun,” kata Fadlul di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).



Dia melanjutkan, asumsi itu jika pada 2021 akhir terdapat Rp20 triliun saldo pemupukan dana yang dihasilkan dari tidak berangkatnya haji di 2020-2021, maka pada 2022 sudah diambil saldo simpanannya dan sisanya sekitar Rp15 triliun. Bahwa kemudian di 2023 akan dialokasikan Rp12 triliun, maka otomatis akan mengambil simpanan yang telah ditutup sebesar Rp12 triliun, sehingga di 2024 akan tersisa Rp3 triliun saja.

“Artinya di 2024, saldonya di 2024 ada di kisaran Rp3 triliun, Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024. Asumsi tanpa adanya kenaikan BPIH artinya di 2024 dengan Rp12 triliun ada sekitar Rp9 triliun yang harus diambil dana pokok yang selama ini dikelola, asumsi sudah memasukkan pengelolaan dana berjalan di 2023-2024,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah mengajukan usulan dana haji menjadi 70:30. Apalagi, pada 2022 nilai manfaat yang diberikan per jamaah mencapai hampir Rp60 juta.

“Itulah makannya kenapa usulannya menjadi 70-30, kalau dilihat nilai manfaat yang didistribusikan di 2022 hampir Rp60 juta, kalau disamakan di 2023 ya memang kalau itu yang harus dibayarkan maka Rp60 juta-Rp70 juta yang harus diasumsikan jika usulannya 70%:30%,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)