Total Dana yang Dikelola BPKH Rp167 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap total dana haji yang dikelola hingga Desember 2022 sebanyak Rp167 triliun, atau ada peningkatan dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp159 triliun. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPIH 2023 di Komisi VIII DPR.
"Terkait dengan posisi keuangan BPKH akhir 2022 adalah hingga Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp167 triliun, nilai ini meningkat dibandingkan 2021 sebesar Rp159 triliun," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Fadlul menjelaskan, jika dilihat dari sisi likuiditas wajib, harus dijaga dari biaya PIH (pemberangkatan ibadah haji), dan posisi pada akhir 2022 adalah 2,22 kali. Artinya, secara finansial keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. "Bahwa biaya pemberangkatan biaya haji dapat dicover lebih dari dua kali yang diwajibkan," terangnya.
Menurut Fadlul, memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Namun demikian, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan pada 2023 akan menggunakan dua kali nilai manfaat yang digunakan pada 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
"Artinya, jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jamaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp12 triliun," jelasnya.
"Terkait dengan posisi keuangan BPKH akhir 2022 adalah hingga Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp167 triliun, nilai ini meningkat dibandingkan 2021 sebesar Rp159 triliun," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Fadlul menjelaskan, jika dilihat dari sisi likuiditas wajib, harus dijaga dari biaya PIH (pemberangkatan ibadah haji), dan posisi pada akhir 2022 adalah 2,22 kali. Artinya, secara finansial keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. "Bahwa biaya pemberangkatan biaya haji dapat dicover lebih dari dua kali yang diwajibkan," terangnya.
Menurut Fadlul, memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Namun demikian, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan pada 2023 akan menggunakan dua kali nilai manfaat yang digunakan pada 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
"Artinya, jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jamaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp12 triliun," jelasnya.
(zik)