Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Perindo Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Bharada E.
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan .
Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui RCTI+, Okezone.com, Sindonews.com , iNews.id, website Partai Perindo dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.
Webinar ini akan diikuti lebih dari 1.000 peserta mulai dari pengurus, kader dan anggota DPRD dari Partai Perindo serta dari simpatisan.
Tak ketinggalan, tentunya masyarakat umum, mahasiswa dan penggiat hukum akan turut serta menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik ini. Selain itu, Partai Perindo mendorong masyarakat dari kalangan apa pun untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dengan tentunya menjadi anggota atau pengurus Partai Perindo melalui registrasi keanggotaan Partai Perindo, dengan mengunjungi link: bit.ly/MemberPartaiPerindo .
Partai Perindo juga membuka pintu seluasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon anggota legislatif tanpa dipungut biaya alias gratis melalui platform Konvensi Rakyat dengan mengunjungi konvensirakyat.com .
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoKeberanianUngkapKejahatan .
Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja bisa dibawa pulang 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.
Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui RCTI+, Okezone.com, Sindonews.com , iNews.id, website Partai Perindo dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.
Webinar ini akan diikuti lebih dari 1.000 peserta mulai dari pengurus, kader dan anggota DPRD dari Partai Perindo serta dari simpatisan.
Tak ketinggalan, tentunya masyarakat umum, mahasiswa dan penggiat hukum akan turut serta menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik ini. Selain itu, Partai Perindo mendorong masyarakat dari kalangan apa pun untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dengan tentunya menjadi anggota atau pengurus Partai Perindo melalui registrasi keanggotaan Partai Perindo, dengan mengunjungi link: bit.ly/MemberPartaiPerindo .
Partai Perindo juga membuka pintu seluasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon anggota legislatif tanpa dipungut biaya alias gratis melalui platform Konvensi Rakyat dengan mengunjungi konvensirakyat.com .
(rca)