Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Perindo Besok
Kamis, 26 Januari 2023 - 17:05 WIB
loading...
Webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Bharada E.
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
Sebab, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada E. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada E ini menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
Lihat Juga :