BPIP Perlu Direvitalisasi untuk Tingkatkan Nasionalisme lewat RUU PIP

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
BPIP Perlu Direvitalisasi untuk Tingkatkan Nasionalisme lewat RUU PIP
Pancasila sebagai dasar ideologi negara dinilai final. Namun, tujuan Pancasila mewujudkan negara merdeka, bersatu, adil dan makmur perlu ditanamkan kembali. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar ideologi negara dinilai sudah final. Namun, tujuan Pancasila mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur perlu ditanamkan kembali dalam sebuah pembinaan ideologi yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

(Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan, salah satu cara agar pembinaan ideologi Pancasila berjalan secara terencana dan sistematis melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

"Pertimbangan yuridis kita belum memiliki produk hukum selevel UU yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembagaan mana yang memiliki tupoksi pembinaan ini," kata Fendy, Selasa (14/7/2020).

(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Fendy mengatakan, keberadaan BPIP perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik dalam organisasi, maupun tugas dan fungsi melalui RUU PIP. "Tak lain agar BPIP dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif," kata Fendy.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)