Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, Junimart menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak menjamin tidak terjadi konflik di desa. Kalau enam tahun dikali tiga periode, bisa 18 tahun seorang kades berkuasa. "Artinya setelah 6 tahun pilkada selanjutnya terpilih kan dia bisa melanjutkan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah mengajukan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dengan aspirasi utamanya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. DPR akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.
Dia mengatakan, soal kelanjutan revisi UU Desa ini dan apa saja yang direvisi, tergantung sikap dari pemerintah. "Tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah, dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini mesti direvisi untuk periodesasi," tuturnya.
Dia menegaskan, yang perlu direvisi sebenarnya adalah aturan mengenai dana desa agar para kades ini bisa dilindungi, dan pembangunan desa tidak terganggu. "Kalau menurut saya sebenarnya yang perlu diatur dalam aturan mengenai dana desa, bagaimana mereka bisa dilindungi untuk.. desa yang tidak terganggu dengan aparat penegak hukum itu yang kita temui di desa. Ketika membangun aparat penegak hukum itu muncul, nah itu mereka ketakutan sendiri ini mesti diatur," pungkasnya.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah mengajukan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dengan aspirasi utamanya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. DPR akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.
Dia mengatakan, soal kelanjutan revisi UU Desa ini dan apa saja yang direvisi, tergantung sikap dari pemerintah. "Tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah, dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini mesti direvisi untuk periodesasi," tuturnya.
Dia menegaskan, yang perlu direvisi sebenarnya adalah aturan mengenai dana desa agar para kades ini bisa dilindungi, dan pembangunan desa tidak terganggu. "Kalau menurut saya sebenarnya yang perlu diatur dalam aturan mengenai dana desa, bagaimana mereka bisa dilindungi untuk.. desa yang tidak terganggu dengan aparat penegak hukum itu yang kita temui di desa. Ketika membangun aparat penegak hukum itu muncul, nah itu mereka ketakutan sendiri ini mesti diatur," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :