Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:58 WIB
loading...
Junimart PDIP Sebut...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti alasan penambahan masa jabatan kepala desa ( kades ) untuk mengurangi konflik di tingkat desa. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai perpanjangan masa jabatan kades tidak bisa menjamin tidak terjadi konflik di desa.

Junimart menjelaskan, masalah konflik itu sama halnya seperti kepala daerah. Ketika kepala daerah dipilih pada lima tahun pertama, tentu ada konflik. Jadi, soal konflik itu bergantung bagaimana kades untuk meredam dan membangun komunikasi.

"Nah ini semua kan kalau menurut saya tergantung kepada kepala kepala desa tersebut bagaimana dia bisa meredam, bagaimana dia bisa membangun komunikasi dengan masyarakat desa itu sendiri," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades Pakai Aji Mumpung Menjelang Pemilu 2024



Jadi, menurut Junimart, kalau disebut terjadi konflik selama dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun desa selama dua tahun tidak cukup, itu semua tergantung pada bagaimana kades membangun komunikasi. Kades sebagai pemimpin desa harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu.

"Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga," ujar Junimart.

Maka itu, Junimart menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak menjamin tidak terjadi konflik di desa. Kalau enam tahun dikali tiga periode, bisa 18 tahun seorang kades berkuasa. "Artinya setelah 6 tahun pilkada selanjutnya terpilih kan dia bisa melanjutkan," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah mengajukan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dengan aspirasi utamanya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. DPR akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.

Dia mengatakan, soal kelanjutan revisi UU Desa ini dan apa saja yang direvisi, tergantung sikap dari pemerintah. "Tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah, dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini mesti direvisi untuk periodesasi," tuturnya.

Dia menegaskan, yang perlu direvisi sebenarnya adalah aturan mengenai dana desa agar para kades ini bisa dilindungi, dan pembangunan desa tidak terganggu. "Kalau menurut saya sebenarnya yang perlu diatur dalam aturan mengenai dana desa, bagaimana mereka bisa dilindungi untuk.. desa yang tidak terganggu dengan aparat penegak hukum itu yang kita temui di desa. Ketika membangun aparat penegak hukum itu muncul, nah itu mereka ketakutan sendiri ini mesti diatur," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil Camat dan Kades
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved