Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti alasan penambahan masa jabatan kepala desa ( kades ) untuk mengurangi konflik di tingkat desa. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai perpanjangan masa jabatan kades tidak bisa menjamin tidak terjadi konflik di desa.
Junimart menjelaskan, masalah konflik itu sama halnya seperti kepala daerah. Ketika kepala daerah dipilih pada lima tahun pertama, tentu ada konflik. Jadi, soal konflik itu bergantung bagaimana kades untuk meredam dan membangun komunikasi.
"Nah ini semua kan kalau menurut saya tergantung kepada kepala kepala desa tersebut bagaimana dia bisa meredam, bagaimana dia bisa membangun komunikasi dengan masyarakat desa itu sendiri," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).
Jadi, menurut Junimart, kalau disebut terjadi konflik selama dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun desa selama dua tahun tidak cukup, itu semua tergantung pada bagaimana kades membangun komunikasi. Kades sebagai pemimpin desa harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu.
"Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga," ujar Junimart.
Maka itu, Junimart menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak menjamin tidak terjadi konflik di desa. Kalau enam tahun dikali tiga periode, bisa 18 tahun seorang kades berkuasa. "Artinya setelah 6 tahun pilkada selanjutnya terpilih kan dia bisa melanjutkan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah mengajukan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dengan aspirasi utamanya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. DPR akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.
Dia mengatakan, soal kelanjutan revisi UU Desa ini dan apa saja yang direvisi, tergantung sikap dari pemerintah. "Tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah, dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini mesti direvisi untuk periodesasi," tuturnya.
Dia menegaskan, yang perlu direvisi sebenarnya adalah aturan mengenai dana desa agar para kades ini bisa dilindungi, dan pembangunan desa tidak terganggu. "Kalau menurut saya sebenarnya yang perlu diatur dalam aturan mengenai dana desa, bagaimana mereka bisa dilindungi untuk.. desa yang tidak terganggu dengan aparat penegak hukum itu yang kita temui di desa. Ketika membangun aparat penegak hukum itu muncul, nah itu mereka ketakutan sendiri ini mesti diatur," pungkasnya.
Junimart menjelaskan, masalah konflik itu sama halnya seperti kepala daerah. Ketika kepala daerah dipilih pada lima tahun pertama, tentu ada konflik. Jadi, soal konflik itu bergantung bagaimana kades untuk meredam dan membangun komunikasi.
"Nah ini semua kan kalau menurut saya tergantung kepada kepala kepala desa tersebut bagaimana dia bisa meredam, bagaimana dia bisa membangun komunikasi dengan masyarakat desa itu sendiri," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).
Jadi, menurut Junimart, kalau disebut terjadi konflik selama dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun desa selama dua tahun tidak cukup, itu semua tergantung pada bagaimana kades membangun komunikasi. Kades sebagai pemimpin desa harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu.
"Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga," ujar Junimart.
Maka itu, Junimart menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak menjamin tidak terjadi konflik di desa. Kalau enam tahun dikali tiga periode, bisa 18 tahun seorang kades berkuasa. "Artinya setelah 6 tahun pilkada selanjutnya terpilih kan dia bisa melanjutkan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah mengajukan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dengan aspirasi utamanya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. DPR akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.
Dia mengatakan, soal kelanjutan revisi UU Desa ini dan apa saja yang direvisi, tergantung sikap dari pemerintah. "Tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah, dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini mesti direvisi untuk periodesasi," tuturnya.
Dia menegaskan, yang perlu direvisi sebenarnya adalah aturan mengenai dana desa agar para kades ini bisa dilindungi, dan pembangunan desa tidak terganggu. "Kalau menurut saya sebenarnya yang perlu diatur dalam aturan mengenai dana desa, bagaimana mereka bisa dilindungi untuk.. desa yang tidak terganggu dengan aparat penegak hukum itu yang kita temui di desa. Ketika membangun aparat penegak hukum itu muncul, nah itu mereka ketakutan sendiri ini mesti diatur," pungkasnya.
(rca)